Sukses

Dalami Dugaan Suap BPK, KPK Geledah Kantor Kemendes

Jusuf Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti untuk penyidikan kasus suap BPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penggeledahan ini untuk mengusut kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan Kemendes tahun 2016.

"Kemarin telah dilakukan penggeledahan di kantor Kemendes. Namun informasi lebih rinci akan disampaikan sore ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Febri mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti untuk penyidikan kasus suap BPK.

"Pada prinsipnya penyidik mencari bukti-bukti dalam proses penggeledahan tersebut. Sebelumnya, saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) sejumlah lokasi juga sudah disegel," ujar Febri.

KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 26 Mei 2017. Operasi lembaga antirasuah itu dilakukan di dua tempat, yakni di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dari OTT, KPK mengamankan tujuh orang.

Penyidik KPK juga menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut. Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.

Selain itu, KPK pun menemukan Rp 1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS di brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini