Sukses

Kapolri: Revisi UU Antiterorisme Kuatkan Pencegahan Teror

Penerapan program rehabilitasi juga perlu diatur untuk pihak-pihak yang sudah terpengaruh oleh pemikiran radikal.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berharap, revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan menguatkan upaya pencegahan aksi teror dan memungkinkan adanya tindakan hukum terhadap perilaku yang mengarah pada aksi teror.

"Dalam UU ini, kami menghendaki masalah pencegahan harus terakomodasi supaya ada kegiatan yang betul-betul sistematis dan komprehensif untuk mencegah," kata Jenderal Tito di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta Timur, Jumat, 26 Mei 2017.

Selain payung hukum yang berfungsi sebagai upaya pencegahan, menurut Tito, penerapan program rehabilitasi juga perlu diatur untuk pihak-pihak yang sudah terpengaruh oleh pemikiran radikal.

"Ketiga, kami menghendaki kriminalisasi sejumlah perbuatan awal terorisme," kata Tito seperti dilansir dari Antara.

Perbuatan awal ini di antaranya termasuk sejumlah pelatihan militer yang kerap diadakan kelompok teroris sebelum melakukan aksi teror.

Ia mengatakan, selama ini Polri tidak bisa menangkap orang-orang yang ikut serta dalam pelatihan tersebut sebelum mereka terbukti telah melakukan aksi teror.  

"Kalau mereka menggunakan senjata kayu, airsoft gun, kami tidak bisa tangkap mereka. Mereka naik ke gunung, latihan camping, padahal sebetulnya niat kegiatan camping itu bagian dari menuju operasi teror. Harusnya itu bisa dikriminalisasi atau ditindak. Banyak hal yang harus dikriminalisasi sebelum peristiwa teror terjadi," kata Tito.

Selain itu, orang yang terindikasi masuk jaringan teroris seharusnya bisa ditindak.

"Contoh lainnya, setelah memetakan organisasi teroris, siapa pun yang masuk organisasi itu, sepanjang bisa dibuktikan kalau dia masuk organisasi itu, dia bisa dipidana. Itu otomatis kami powerfull menangani kasus terorisme," kata dia.

Polri berharap, RUU Terorisme bisa segera diselesaikan dan diundangkan agar dapat menjadi payung hukum bagi Polri dalam menjaga kondisi keamanan negara.

"Harapannya, RUU terorisme cepat diselesaikan dan kemudian cepat diundangkan agar keamanan nasional terjamin," Tito menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini