Sukses

Polisi Gerebek Gudang Beras dan Gula Curang di Kemayoran

Gula yang diperuntukkan untuk industri kemudian dikemas uang dalam ukuran kecil dan dijual di pasaran tanpa sertifikat SNI.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik curang penjualan beras dan gula di gudang PD Masa Harapan di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin 22 Mei 2017.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 86 ton beras, 18 ton gula kristal rafinasi, dan 19 ton gula kristal putih.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pemilik barang yang masih dalam proses penyelidikan tersebut telah mengganti kemasan beras dan gula kualitas rendah untuk dikemas ulang menggunakan merek barang yang lebih berkualitas.

"Pelaku membeli beras merek SJ Karang Sinom kemasan 50 kilogram yang berasal dari Indramayu, kemudian beras tersebut diganti kemasannya menjadi merek Bunga Ramos Setra dan Pandan Wangi Cianjur dengan kemasan 5 kilogram," ujar Wahyu di lokasi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Selain itu, pemilik gudang juga membeli gula kristal rafinasi merek DSI. Gula yang sejatinya diperuntukkan untuk industri itu kemudian dikemas uang dalam ukuran kecil dan dijual di pasaran tanpa sertifikat SNI.

Pemilik gudang juga menyimpan stok gula kristal putih merek GMP dan KTM dalam jumlah besar. Mereka kemudian mengemas ulang dalam ukuran kecil untuk dijual di pasaran tanpa sertifikat SNI sehingga dianggap ilegal.

"Gudang ini sudah ada sejak 20 tahun lalu, tapi melakukan praktik (curang) ini sejak empat tahun lalu," terang Wahyu.

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga merupakan pemilik barang tersebut. Polisi juga sudah memeriksa tiga karyawan gudang yang saat ini masih berstatus saksi.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 120 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 huruf B UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,

Selain itu, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1, Pasal 107 jo 29 ayat 1 dan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,

Kemudian, Pasal 139 jo Pasal 84 ayat 1 UU nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.