Sukses

Sandi: Kasus Wisma Atlet PT DGI Tak Dapat Persetujuan Komisaris

Sandiaga menegaskan, tidak terkait dengan kasus yang kini menyeret PT DGI di KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku, kegiatan PT Duta Graha Indah (DGI) yang terkait dengan proyek wisma atlet dan pembangunan Rumah Sakit pendidikan Universitas Udayana, tidak pernah mendapat persetujuan dari komisaris PT DGI.

"Saya menjelaskan secara rinci dan memberikan keyakinan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut yang melanggar hukum, tidak pernah mendapat persetujuan dari komisaris," tegas Sandiaga usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

"Tidak pernah ada laporan spesifik mengenai setiap proyek, tapi kami mengerjakan sesuai mekanisme korps perusahaan yang sudah go public. Jadi tidak pernah ada yang laporkan dan tidak pernah dapat persetujuan komisaris," kata dia.

Sandiaga menegaskan, tidak terkait dengan kasus yang kini menyeret PT DGI. Meskipun pada saat kedua proyek tersebut sedang berlangsung, Sandi menjabat sebagai komisaris PT DGI.

"Saya menjelaskan (kepada penyidik) tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus yang sedang berlangsung yang melibatkan PT DGI," jelas Sandi.

Sandiaga Uno memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit pendidikan di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet dengan tersangka Dudung Purwadi.

Dudung dijerat oleh KPK dalam dua kasus, yakni korupsi Wisma Atlet dan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Dudung merupakan Dirut Utama PT Duta Graha Indah (DGI).

PT DGI merupakan perusahaan yang berkaitan erat dengan Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.