Sukses

Hanya Dihadiri 3 Anggota DPR, Pembahasan RUU KUHP Ditunda

Seharusnya hari ini Komisi III membahas RUU KUHP bersama KPK, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum (RUU KUHP) Pidana bersama KPK, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham.

Namun, rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman ini hanya dihadiri dua Anggota Komisi III DPR yakni TB Soenmandjaya dari Fraksi PKS dan Aditya Mufti Arifin dari Fraksi PPP. Sehingga jika termasuk pimpinan rapat, maka hanya dihadiri 3 orang perwakilan DPR.

Alhasil, peserta rapat yang hadir kebanyakan dari pihak non-DPR, seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, perwakilan Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kita tunda, saya usul besok tidak bisa, Rabu tanggal 24 Mei 2017 pukul 16.00 WIB," kata Ketua Panja RUU KUHP Benny Kabur Harman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat ini mengatakan, pembahasan RUU KUHP sudah memasuki bagian penghujung.

"Terkait bab tindak pidana khusus, prinsip yang kita sepakati waktu itu kita mencantumkan hal-hal yang sifatnya umum. Kedua mendukung ketentuan-ketentuan dalam tindak pidana khusus itu," beber dia.

Misalnya, lanjut Benny, tindak pidana korupsi akan dimasukkan dalam RUU KUHP. Pertama, yang sifatnya umum lalu mengisi ketentuan-ketentuan tindak pidana baru yang ditemukan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Kemudian, lanjut, Benny, untuk memuat hal-hal yang dalam praktik selama ini menimbulkan ambiguitas akan diperbaiki dalam RUU KUHP ini.

"Saya minta pimpinan KPK hadir supaya tidak salah paham. Intinya adalah memasukkan hal-hal yang belum dimasukkan dalam Tipikor kita masukkan ke KUHP. Hal-hal yang masih menimbulkan penafsiran ambigu kita bikin norma jelas dalam KUHP," kata Benny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini