Sukses

Komisi II: Pemerintah Silakan Keluarkan Perppu Bubarkan HTI

Namun begitu, Wakil Ketua Komisi II ini meminta pemerintah agar berhati-hati sebelum mengeluarkan Perppu ini.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah apabila ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Kalau mau mengeluarkan Perppu, berarti maksudnya mengeluarkan Perppu supaya pembubaran tidak melalui pengadilan, ya terserah pemerintah," ujar Fandi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Karena bagi politisi Partai Demokrat ini, sejauh memang kewenangan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu pembubaran HTI, jadi silakan saja.

"Sekarang kalau memang presiden bermaksud mengeluarkan Perppu khusus untuk mengganti ketentuan mengenai pembubaran ormas tidak melalui pengadilan, itu kewenangan presiden, silakan saja, DPR akan melihat seperti itu," paparnya.

Namun begitu, Fandi meminta pemerintah untuk berhati-hati sebelum mengeluarkan Perppu ini. Karena dikhawatirkan Perppu tersebut dapat menyasar ke semua ormas.

"Kalau Perppunya itu mengatakan bahwa pembubaran ormas tidak perlu melalui pengadilan, berarti semua ormas bisa terdampak," imbuhnya.

Menurut Fandi, DPR tidak bisa berpendapat apapun kalau Perppunya belum dikeluarkan. Jadi, dirinya sepenuhnya menyerahkan semua keputusan kepada pemerintah.

"Makanya saya sampaikan pertimbangannya terserah presiden, pemerintah. Kalau pemerintah melihat kegentingan yang memaksa, silakan. Misalnya yang mau dibubarkan, (HTI) dianggap sudah sungguh-sungguh sudah membahayakan negara sehingga mekanisme pengadilan tidak bisa ditempuh," pungkas Fandi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • HTI