Sukses

Demokrat Sesalkan Kasus Hukum Antasari Menyentuh Ranah Politik

Agus Hermanto tetap menyesalkan kasus Antasari ini masuk ke ranah politik, padahal seharusnya menjadi ranah hukum saja.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian menghentikan laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tentang persangkaan palsu terhadap dirinya. Polisi beralasan, tidak ada cukup bukti untuk membawa kasus ini ke tingkat penyidikan.

Namun begitu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto tetap menyesalkan kasus Antasari ini masuk ke ranah politik, padahal seharusnya menjadi ranah hukum saja.

"Kasus Pak Antasari sebenarnya sudah jelas, semua sudah tuntas ditetapkan, sudah inkrah. Tapi justru Pak Antasari kok malah masuk ke wilayah-wilayah politik," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Dia bercerita, jelang pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran pertama pada 15 Februari, Antasari justru bicara di depan publik terkait dengan kasusnya. Menurut Agus, hal itu memberikan pengaruh yang cukup besar pada Partai Demokrat.

"Saat itu di sini sedang ada pilkada sehingga memasuki wilayah-wilayah itu dan memengaruhi pilkada tersebut. Kita lihat pengaruhnya cukup besar terhadap pilkada dan yang dilaporkan adalah Pak SBY," ucap dia.

Agus menyebut, sejak awal Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pernah campur tangan terhadap penanganan masalah hukum. SBY menyerahkan sepenuhnya kasus Antasari kepada penegak hukum.

"Semuanya diserahkan kepada pihak hukum, sehingga ini laporannya (Antasari) menurut kami tidak valid sama sekali. Sehingga, kalau polisi menganggap laporan itu tidak valid memang betul," papar Agus.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebut laporan yang dibuat Antasari Azhar tidak bisa dilanjutkan ke ranah penyidikan.

"Kasus Pak Antasari itu sudah kita lakukan penyelidikan. Namun, kelihatannya itu tidak bisa naik ke penyidikan," ujar Herry.

Alasannya, kata Herry, barang bukti yang diserahkan Antasari Azhar tidak cukup relevan dijadikan sebagai dua alat bukti untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini