Sukses

Polisi Pertimbangkan Cegah Firza Husein ke Luar Negeri

Firza Husein tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir 24 jam.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak menahan Firza Husein alias FH meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Salah satu pertimbangan penyidik tak menahan Firza adalah alasan kesehatan.

Kendati begitu, polisi tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan cekal atau cegah tangkal terhadap Firza ke Ditjen Imigrasi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan Firza kabur ke luar negeri, meski sejauh ini terbilang relatif kooperatif.

"Nanti penyidik pertimbangkan apakah akan melakukan cekal atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Firza Husein telah pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir 24 jam. Firza keluar dari ruang penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu 17 Mei 2017 sekitar pukul 21.30 WIB.

"Yang bersangkutan ini tetap menjadi tersangka. Penyidik tetap memproses dan menyusun berkas perkara tersebut hingga diajukan ke JPU," tutur dia.

Sejauh ini, polisi belum memiliki rencana memanggil kembali Firza sebagai tersangka. Keterangan Firza sementara dianggap cukup. Polisi juga belum berencana memeriksa saksi dan ahli lain untuk melengkapi berkas.

"Sementara sudah selesai. Nanti apakah ada kekurangan atau tidak, penyidik yang lebih tahu. Kami fokus pada pemberkasan tersangka FH dulu," ucap Argo.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Firza Husein dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab ini mencuat pada akhir Januari 2017. Polisi bertindak cepat dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Proses penyidikan perkara ini cukup alot. Polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka setelah proses penyidikan berjalan sekitar 3,5 bulan. Sementara itu, polisi masih kesulitan mencari penyebar konten pornografi yang sempat viral itu.

Dalam perkara ini, Firza dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.