Sukses

Respons Antasari Azhar soal Laporannya Tak Bisa Dilanjutkan

Menurut Antasari, penyidik kurang maksimal menanggapi kasus yang dilaporkannya.

Liputan6.com, Tangerang - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan keseriusan penyidik dalam mengusut laporannya. Antasari bersama Andi Syamsudin Iskandar, adik Nasrudin membuat laporan ke polisi pada 14 Februari 2017.

Laporan itu terkait perbuatan pejabat yang ditunjuk menghilangkan baju korban. Laporan itu bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari. Kejadian dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi sekitar Mei 2009 di Jakarta.

Menurut Antasari Azhar, penyidik kurang maksimal menanggapi kasus yang dilaporkannya.

"Jika sudah maksimal saya bisa terima jika dihentikan, jika belum dicari tapi sudah dihentikan, tentu tanda tanya besar," ujar Antasari saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (18/5/2017).

Bila menurut kepolisian barang bukti yang dia berikan kurang relevan, seharusnya itu sudah menjadi tugas penyidik mencari barang bukti penunjang sehingga kasus dugaan kriminalisasi terhadap dirinya bisa naik menjadi penyidikan.

"Penyidik kan tugasnya mencari untuk melengkapi alat bukti, itu sudah tugasnya," tutur Antasari.

Antasari mengaku belum menerima pemberitahuan resmi perkembangan kasusnya tersebut. Dia baru mendengar dan membacanya dari sejumlah media.

Namun, bila nanti sudah diterima, dia akan meneliti SP3 yang diberikan. "Saya mau teliti dulu SP3-nya," kata Antasari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebut laporan yang dibuat Mantan Ketua KPK Antasari Azhar tidak bisa dilanjutkan ke ranah penyidikan.

Menurut Herry, ada sejumlah alasan yang menyebabkan laporan yang dibuat pada 14 Februari 2017 itu tidak bisa naik ke penyidikan.

"Kasus Pak Antasari itu, sudah kita lakukan penyelidikan. Namun, kelihatannya itu tidak bisa naik ke penyidikan," ujar Herry di Bareskrim Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Mei 2017.

Alasannya, kata Herry, barang bukti yang diserahkan Antasari Azhar tidak cukup relevan dijadikan sebagai dua alat bukti untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini