Sukses

Kesaksian Kak Ema soal Hubungan Rizieq Shihab dan Firza Husein

Ema mengaku sudah lama mengenal Rizieq Shihab. Sementara, dia baru mengenal Firza sekitar tahun 2015-2016.

Liputan6.com, Depok - Penyidik Polda Metro Jaya mengusut kasus pornografi percakapan mesum yang diduga dilakukan tersangka Firza Husein dengan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu disebut memiliki kedekatan dengan Rizieq.

Fatimah Husein Assegaff atau akrab disapa Kak Ema tidak menampik kedekatan antara Rizieq dan Firza. Namun, kedekatan itu hanya sebatas guru dan murid dalam sebuah pengajian.

"Melihat pertemuan ada Firza Husein dan Rizieq Shihab dalam komposisi mengaji dan belajar. Ya seperti murid dan guru," tutur Ema saat ditemui di kediamannya di Depok, Rabu 17 Mei 2017.

Ema mengaku sudah lama mengenal Rizieq Shihab. Sementara, dia baru mengenal Firza sekitar tahun 2015-2016. Firza saat itu meminta Ema menunjukkan tempat pengajian yang digelar Rizieq Shihab.

Rizieq, ungkap Ema, dia kenal karena merupakan teman dari suaminya, Muchsin Alatas, sewaktu di Riyadh, Arab Saudi.

"Saya kenal (Rizieq Shihab) sejak kuliah," kata Ema.

Terkait dengan obrolan seks via aplikasi telepon genggam yang diduga dilakukan Firza dan Rizieq, Ema mengaku tidak tahu-menahu.

"Saya tidak tahu. Mengenai percakapan di handphone, tanya ke Firza, jangan tanya saya. Saya enggak tahu," ujar Ema.

Dia mengaku keberatan bila polisi menjadikannya saksi dalam kasus pornografi tersebut. Ema kembali menegaskan dirinya tidak tahu-menahu soal kasus yang membelit Firza tersebut.

"Saya berat (keberatan) dan tidak mampu kalau dijadikan saksi (dugaan pornografi). Karena saya benar-benar tidak tahu," kata Ema.

Proses penyidikan perkara ini cukup alot. Polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka setelah proses penyidikan berjalan sekitar 3,5 bulan. Sementara, polisi masih kesulitan mencari penyebar konten pornografi yang sempat viral pada akhir Januari 2017.

Dalam perkara ini, Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Meski demikian, polisi tidak menahan Firza.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini