Sukses

Polisi Tentukan Penahanan Firza Husein Malam Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan saat ini Firza Husein masih diperiksa sebagai tersangka di ruang penyidikan Ditreskrimsus.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi berupa percakapan seks yang diduga melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 16 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi belum menahan Firza. Surat perintah penangkapan terhadap Firza baru diterbitkan penyidik satu jam setelah penetapan tersangka. 

Dengan begitu, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan Firza terhitung setelah penerbitan surat penangkapan.

"Tadi malam penangkapannya jam 23.00 WIB, jadi nanti terhitung 1x24 jam, ya jam 23.00 WIB (penentuan status penahanan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Argo menuturkan, Firza Husein masih diperiksa sebagai tersangka di ruang penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Firza ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup.

"Alat buktinya berupa HP (ponsel) dan keterangan ahli. Ada transmisi antara dua buah HP, antara HP satu dan lainnya. Dan itu sudah diminta keterangan ahlinya," kata dia.

Dua ponsel yang disita polisi itu, masing-masing diketahui milik Firza dan Rizieq. Menurut Argo, transmisi antarkedua ponsel itu bisa berupa gambar, suara, atau tulisan.

"Untuk chat dan foto pornografi dia (Firza) masih menyangkal. Kalau kepemilikan HP dia tidak mengelak," ucap Argo.

Kasus pornografi berupa percakapan seks yang diduga melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab ini mencuat pada akhir Januari 2017. Polisi pun bertindak cepat dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Proses penyidikan perkara ini cukup alot. Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah proses penyidikan berjalan sekitar 3,5 bulan. Sementara polisi masih kesulitan mencari penyebar konten pornografi yang sempat viral itu.

Dalam perkara ini, Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini