Sukses

Kata Imam Besar Istiqlal soal Kasus Pengadaan Alquran

Nasaruddin menjalani pemeriksaan karena kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Agama.

Liputan6.com, Jakarta - Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasaruddin mengaku tak tahu perihal penyimpangan proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag).

"Jadi proses belakangan saya enggak tahu, dan tidak ada tanda tangan apa pun, tidak ada paraf apa pun. Yang pasti tidak ada aliran dana apa pun," ujar Nasaruddin di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Nasaruddin menjalani pemeriksaan atas kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Agama ketika proyek ini bergulir pada tahun 2011-2012. Dia mengaku tidak lama menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz, alias Fahd A Rafiq.

"Tanya saja (sama penyidik), sebentar sekali (pemeriksaan) tadi," kata dia.

Pada pemeriksaan tersebut, Nasaruddin mengaku dimintai pendapatnya tentang Fahd A Rafiq. Nasaruddin pun mengaku tak terlalu mengenal Fahd A Rafiq.

"Jadi saya sudah tidak tahu banyak. Karena kami sudah menjalankan tugas pada waktu itu di luar negeri," kata Nasaruddin.

KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengetuk palu untuk dua tersangka lain yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini