Sukses

Ahok Belum Masuk Sel, Keluarga Bawa Makanan dan Baju

Ada beberapa administrasi yang harus diselesaikan sebelum Ahok dimasukkan ke sel.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Ahok bergerak cepat mengurus banding terkait vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan agar Ahok tidak ditahan di dalam Rutan Cipinang.

Terkait hal tersebut, salah satu kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengaku masih berproses. Namun yang pasti, ia mengatakan, pihak keluarga sudah membawa baju ganti dan makanan untuk Ahok.

Ia menjelaskan, hal itu untuk berjaga-jaga jika proses banding dan penangguhan penahanan memakan waktu lebih dari satu hari atau 1x24 jam.

"Sudah bawa baju dan makanan tadi keluarga. Makanya ini kita urus cepat, sekarang mau ke Kejati dulu secara formal," kata Sirra sebelum meninggalkan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).

Saat ini, ia melanjutkan, Ahok belum berada di sel tahanan. Ada beberapa administrasi yang harus diselesaikan sebelum Ahok dijebloskan ke dalam sel.

Ahok pun tengah ditemani sang istri, Veronica Tan, dan anak sulungnya, Nicolas. "Belum, masih administrasi. Ada keluarga," ujar Sirra Prayuna.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Dwiarso.

Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum berupa nomor satu dan seterusnya, dan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum berupa nomor satu dan seterusnya, seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara, membebankan kepada terdakwa (Ahok) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini