Sukses

Relawan Ahok Saling Dorong dengan Polisi di Rutan Cipinang

Dengan tangis dan kalimat cinta untuk Ahok, para relawan memaksa masuk ke Rutan Cipinang.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan relawan kini memblokir Jalan Cipinang atau tepat di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dari atas mobil komando, salah satu koordinator aksi dengan lantang memberikan arahan kepada ratusan massa untuk menutup jalan sampai Kepala Rutan Cipinang mau mengeluarkan Ahok.

Mereka ingin bertemu dan mendengar langsung pesan Ahok untuk relawan.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (9/5/2017) siang menjelang sore atau sekitar pukul 15.10 WIB, relawan yang tadinya hanya menutup jalan, sebagian besar mereka menuju pagar pintu masuk Rutan. Bahkan, mereka memaksa masuk.

"Kami minta Pak Ahok untuk dikeluarkan hanya untuk menyampaikan pesan dan orasinya di atas mobil komando. Sekali pun hanya satu kalimat saja," kata koordinator aksi dari atas mobil komando.

Relawan yang kebanyakan ibu-ibu itu memaksa masuk. Mereka berupaya sekuat tenaga merobohkan pagar pintu Rutan Cipinang.

Dengan tangis dan kalimat cinta untuk Ahok, mereka memaksa masuk. Aksi dorong pagar pun tak terelakkan antara relawan dan polisi yang berjaga.

"Saya orangtua, saya orangtua nya Ahok. Itu anak saya, sekal pun bukan kandung. Tapi Ahok anak saya. Apa kami merasakan punya anak," ucap salah satu Ibu di depan pagar.

Mereka menolak bernegosiasi dan tetap meminta seluruh relawan dipertemukan dengan Ahok. Nama Kalapas disebut-sebut dan meminta dia mengabulkan permohonan relawan.

"Sakitnya Ahok, Sakitnya kita," teriak relawan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini