Sukses

Ditahan di Rutan Cipinang, Ahok Mendekam di Blok Mapenaling

Selama masa itu untuk menjenguk Ahok harus seizin pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala rumah tahanan Cipinang Asep Sutandar mengaku belum memutuskan lokasi tahanan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis 2 tahun dalam kasus penistaan agama.

"Ya nanti seperti yang lain saja ditempatkan di blok, kalau sudah di tempat saya," kata Asep di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara pada hari ini memutuskan Ahok bersalah melakukan penistaan agama dan menjatuhkan penjara 2 tahun, dan memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu setahun dengan 2 tahun masa percobaan. Pasal yang dikenakan sesuai dengan isi dakwaan yaitu pasal 156a tentang penodaan agama.

"Saya belum tahu akan ditempatkan di mana karena saya sedang seminar di Depok dan saat ini sedang dalam perjalanan ke rutan," ucap Asep, seperti dikutip dari dari Antara.

Ada tiga blok ruang tahanan di Rutan Cipinang yaitu blok A Kriminal Umum, blok B untuk kasus Narkoba dan blok Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak ada persiapan khusus karena saya juga baru ditelepon jaksanya, katanya Pak Basuki mau masuk ke rutan," ungkap Asep.

Menurut Asep, Ahok tetap harus mengikuti aturan seperti tahanan lain yang masuk ke rutan. "Pertama tetap pemeriksaan kesehatan, lalu registrasi dan ditempatkan di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama 1-2 minggu," tutur Asep.

Selama masa itu untuk menjenguk Ahok harus seizin pengadilan. "Untuk menjenguk harus ada izin yang menahan, dan kalau banding berarti di tingkat pengadilan," jelas Asep.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.