Sukses

Ahok Ditahan, Mendagri Tunjuk Djarot Jadi Plt Gubernur DKI

Mendagri Tjahjo mengatakan pihaknya segera meminta salinan putusan vonis Ahok yang dibacakan hakim di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta setelah pembacaan putusan tersebut.

Pascavonis terhadap Ahok, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk segera menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. 

"Mendagri akan menugaskan wakil gubernur sebagai Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan kepada gubernur definitif nantinya," kata Tjahjo di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Tjahjo mengatakan pihaknya akan segera meminta salinan keputusan vonis Ahok yang dibacakan majelis hakim. Salinan tersebut cukup penting sebagai dasar pengangkatan Djarot sebagai Plt Gubernur. 

"Ini penting sebagai dasar kami memberhentikan sementara. Sebagai dasar kami menunjuk Plt," ucap Tjahjo.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP. Tuntutan hukumannya, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini