Sukses


Lembaga Pengkajian MPR Mendapat Tugas Review Seluruh Produk UU

Tak banyak negara di dunia mencamkan prinsip-prinsip ekonominya di dalam Undang Undang Dasar Negaranya

Liputan6.com, Jakarta Tak banyak negara di dunia mencamkan prinsip-prinsip ekonominya di dalam Undang Undang Dasar Negaranya. Dan, Indonesia termasuk sedikit negara yang mencantum prinsip-prinsi ekonominya di dalam UUD Tahun 1945. Karena ada faktor kesejarahan membuat founding father melakukan itu.

Adalah Dr. Ahmad Farhan Hamid, anggota Lembaga Pengkajian MPR, mengemukakan hal itu ketika menyampaikan pemikiran dan sekaligus menutup Focus Group Discussion di Hotel Inna Grand Beach Sanur, Bali, Kamis siang (4/5/2017).

Farhan Hamid menceritakan, pada akhir kekuasan Belanda, kondisi perekonomian bangsa kita sangat terpuruk. Untuk mengatasi itu, para penggagas kemerdekaan memasukkan prinsip-prinsip ekonomi yang berpihak pada pribumi ke UUD.

Maka, waktu itu, keluarlah Pasal 33 dan 34 UUD Tahun 1945, yaitu pasal kesejahteraan. Pasal ini juga dikenal dengan Pasal Bung Hatta. Dalam perjalanannya, baru setelah 30 tahun, pada 2001, Pasal 33 itu mengalami perubahan dengan memasukkan ayat 4 itu, terutama pada kata-kata efisiensi berkeadilan (antara efesiensi berkeadilan tidak ada komanya).

Ketika membahas pasal itu pada amandemen UUD 1945 (1999 s/d 2002) terjadi adu pemikiran sangat hebat antara dua kubu. Dan, "Semua orang tahu, Prof. Mubiarto yang berada di salah kubu akhirnya memilih mundur dari tim," ujar Farhan Hamid.

Di situlah muncul Pasal 33 ayat 4, dan itu terjadi pada perubahan keempat UUD pada 2001, dan lahirnya Pasal 34 tentang Kesejahteraan Sosial, terutama untuk fakir miskin, dan orang-orang terlantar. Dan, pasal inilah menjadi topik bahasan peserta FGD di Bali itu.

Seperti yang mengemuka di forum FGD, menurut Farhan Hamid, perekonomian kita memang punya masalah. Salah satu persoalan, apakah dalam hal menerjemahkan hukum dari UUD, memang ada kekeliruan.

Hanya saja sampai sekarang, belum ada satu institusi pun melakukan review Undang-Undang terhadap UUD. Tapi, yang adalah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review atas pengaduan masyarakat.

Tapi, kata Farhan Hamid, dua pekan lalu ada pertemuan pimpinan MPR dengan Lembaga Pengkajian. Hasilnya, meminta agar lembaga ini melakukan review terhadap semua UU, dengan mengutamakan seluruh UU yang berkaitan dengan perekonomian dan kesejateraan sosial.

"Persoalan perekonomian dan kesejahteraan sosial kalau tidak diatasi akan menjadi salah satu faktor pemicu stabiltas nasional pada masa akan datang," jelas Farhan Hamid.

Jadi, Lembaga Pengajian menggelar FGD dengan topik yang sama di Bali dan di tiga kota lainnya (Semarang, Jogjakarta, dan Bandung) adalah untuk memperoleh masukan yang nantinya akan dijadi bahan simposium dan juga akan diterbitkan menjadi buku.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini