Sukses

Kembalikan Uang ke KPK, Saksi Kasus E-KTP Disindir Hakim Tipikor

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jajaran direksi PT LEN disebut menerima uang total Rp 8 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pemasaran PT LEN Industri Abraham Mose mengaku sudah mengembalikan uang Rp 3 miliar kepada KPK. Pengembalian uang tersebut karena dirinya merasa harus bertanggung jawab atas kerugian negara karena kasus korupsi e-KTP.

"Dengan sangat ikhlas saya mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp 3 miliar," ujar Abraham di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Dia mengatakan, dirinya tak pernah menerima uang bancakan e-KTP, namun karena dalam dakwaan dirinya disebut menerima uang Rp 1 miliar, maka uang yang dia klaim bukan dari e-KTP dia kembalikan kepada KPK.

Malah, Abraham mengembalikan tiga kali lipat dari Rp 1 miliar yang disebut dalam dakwaan. Tak hanya dirinya, dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jajaran direksi PT LEN disebut menerima uang total Rp 8 miliar.

Mereka yang disebut menerima uang adalah Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara, masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar dari korupsi e-KTP. Sementara Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Beganda disebut menerima Rp 2 miliar.

"Karena jumlahnya hanya Rp 6 miliar, maka dengan keilhlasan hati, saya mengembalikan Rp 3 miliar. Biar pas Rp 8 miliar. Yang Rp 2 miliar saya mencicil ke KPK. Itu uang pribadi saya," katanya.

Mendengar keterangan dari saksi Abraham, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar tak merasa heran.

"Anda dalam tanda kutip ikhlas mengembalikan uang, tapi ada proyek yang datang dari langit Anda sikat," kata hakim John.

Sebelumnya, jaksa KPK sempat mencecar jajaran direksi PT LEN Industri terkait anggapan proyek e-KTP merupakan proyek besar yang jatuh dari langit.

Meski para jajaran direksi PT LEN mengatakan proyek e-KTP bukan proyek besar yang jatuh dari langit, hakim John berterima kasih pada jajaran direksi PT LEN Industri karena sudah mengembalikan uang kepada KPK.

Klaim para jajaran direksi PT LEN Industri, uang miliaran tersebut mereka terima bukan dari bancakan proyek e-KTP, melainkan uang pemasaran yang dikeluarkan oleh PT LEN Industri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.