Sukses

Janji Sandiaga Uno untuk Buruh DKI

Wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno berjanji memberikan perhatian terhadap nasib buruh di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno berjanji memberi perhatian kepada buruh, dengan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta pada 2018.

"Belum ada pembicaraan tepatnya berapa, tapi tentunya setiap tahun harus ada penyesuaian. Tinggal penyesuaiannya itu kita mau pembicaraan itu sesegera mungkin," tutur Sandiaga saat ditemui di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 2 Mei 2017.

Sandiaga berujar, kenaikan UMP DKI tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh anggota kelompok kerja (pokja) yang merupakan bagian dari tim transisi. Namun, anggota pokja itu sendiri baru akan diumumkan setelah penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (DKI) Jakarta pada Jumat 5 Mei 2017.

"Nanti di bagian diskusi tim (tim transisi) juga akan ada pokja mengenai tenaga kerja. Di situ akan kita buka ruang diskusi seluas-luasnya untuk diskusi antara tripartit ini, antara teman-teman serikat pekerja, dunia usaha, dan pemerintah (Pemprov DKI). Itu kita inginkan," kata dia.

Sandiaga juga yakin proses komunikasi dengan serikat pekerja akan berlangsung lebih mudah karena sebelumnya Anies dan dirinya didukung serikat buruh.

"Akan jauh lebih mudah. Awalnya sulit waktu sama temen-temen termasuk Pak Said Iqbal (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI), karena beliau lihat saya representasi dunia usaha. Mereka melihat saya pengusaha dilihat pasti membela pengusaha," kata Sandiaga.

Namun, Sandiagamenegaskan komitmennya memperjuangkan buruh. "Masalah UMP itu satu dari banyak masalah yang dimiliki pengusaha."

"Berdasarkan statistik yang saya miliki dulu, ketika saya kelola lebih dari 28 usaha di wilayah Jakarta, biaya tenaga kerja di bawah 15 persen dari total biaya, masih ada biaya lain seperti perizinan, biaya energi, dan biaya lain sebagainya," dia menandaskan.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3.355.750 per bulan. Nilai ini naik 8,25 persen dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3,1 juta.

Penetapan UMP tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini, perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan ‎tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.