Sukses

Golkar Siap Berikan Bantuan Hukum ke Fahd El Fouz

Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Alquran oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Wasekjen Partai Golkar Dave Laksono mengatakan pihaknya belum memberikan bantuan hukum kepada Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Alquran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bantuan hukum saya rasa saudara Fahd sudah memiliki tim hukumnya yang sangat kompeten dan sangat kuat. Biarkan itu berjalan dulu," kata Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Dia mengatakan, jika Fahd membutuhkan bantuan hukum dari internal Golkar, partainya siap memberikannya. Namun, ini bukan berarti Golkar berpihak pada koruptor dan melawan KPK.

"Bila mana masih dibutuhkan akan dipikirkan cara yang terbaik untuk membantu dia, akan tetapi yang terpenting itu Partai Golkar harus menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi," ujar Dave.

Dave menyadari kasus yang menyeret kader Golkar itu akan berdampak buruk pada partai tersebut. Golkar, kata dia, tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sebelum adanya keputusan hukum tetap.

"Maka itu kita menyerahkan kepada KPK menyelesaikan proses ini, partai tidak bisa mengintervensi apapun karena ini adalah proses hukum yang sedang berlangsung, apalagi Golkar adalah partai yang terdepan salam memberantas korupsi," Dave menjelaskan.

Walaupun, sosok Fahd di Golkar sangat dibutuhkan, untuk masalah hukum Partai Golkar tidak akan mengintervensi KPK.

"Sumbangsih dan karya bakti saudara Fahd A Rafiq pada Partai Golkar sangat diperhitungkan, Partai Golkar membutuhkan kader-kader seperti dia, akan tetapi yang terjadi menimpanya harus diselesaikan dan tidak bisa menyangkut kepada partai, dan itu harus beliau selesaikan sendiri dan itu sudah ada komitmen dari beliau pun bahwa tidak akan menyeret partai dalam masalah yang dia hadapi sekarang," tandas Dave.

Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus ini sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim mengetuk vonis 15 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.

Politikus Partai Golkar itu terbukti terlibat korupsi proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.

Untuk terdakwa II, Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar, majelis hakim yang diketuai Afian Tara menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun. Selain itu, Dendy harus membayar denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.