Sukses

Saksi Akui Andi Narogong Jadi Pengendali Lelang Proyek E-KTP

Dalam pertemuan tersebut dia melihat ada sesuatu yang ganjil dalam konsorsium yang akan mengikuti tender proyek e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Dalam kesaksiannya, Wirawan mengaku ada permainan dalam proses lelang pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Pemeran utamanya yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut dia, dirinya bisa ikut mempersiapkan proyek e-KTP setelah bertemu dengan Andi Narogong. Wirawan pun mengaku sempat bertemu dengan Andi untuk membahas proyek e-KTP.

"Iya kayaknya pernah, ada Johanes Tan (Johanes Richard Tanjaya), sama Andi. Ada juga Paulus Tanos," ujar Wirawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).

Pertemuan tersebut dilakukan di Pacific Place. Dalam pertemuan tersebut dia juga melihat ada sesuatu yang ganjil dalam konsorsium yang akan mengikuti tender proyek e-KTP.

Ada tiga konsorsium dalam proyek e-KTP ini. Konsorsium tersebut di antaranya PNRI, Murakabi dan Astragraphia. Ketiga konsorsium tersebut sengaja dibentuk oleh Andi Narogong, dengan mengerahkan sebuah tim yang disebut Tim Fatmawati.

Melihat persiapan perusahaan yang tak matang, Wirawan akhirnya mundur dalam perjalanan mempersiapkan proyek e-KTP ini.

"Saya mundur, karena situasinya nggak enak. Saya lihat situasi, apa yang mau dilakukan risiko sangat tinggi kegagalannya. Saya enggak mau ribet-ribet, caranya sudah enggak benar," jelas Wirawan.

Dalam perjalanannya, poyek e-KTP ini dimenangkan Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra.

Mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama. Dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, KPK sudah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.

Tersangka lain, yakni Miryam S Haryani ditetapkan KPK karena memberikan keterangan palsu saat sidang e-KTP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini