Sukses

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Menikah di Kantor Polisi

Arief harus bersabar menanti malam pengantin. Dia harus menjalani hukuman atas perbuatan pencabulan yang dilakukannya.

Liputan6.com, Jakarta - Suasana ruang data Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bojonggede, Kabupaten Bogor, sedikit berbeda pada Selasa pagi, 25 April 2017. 

Ruangan tersebut disulap menjadi tempat pernikahan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Arief Fakhrul Thias (21), dengan gadis pujaannya, Dea Sarah Firdaus (22).

Disaksikan keluarga kedua mempelai, pernikahan dua sejoli ini berlangsung haru. Air mata kedua orangtua mereka berderai.

Dalam pernikahan tersebut, pihak perempuan meminta mahar seperangkat alat salat.

Keluarga Arief tak menyangka anaknya harus menikah di kantor polisi. Arief memang sudah merencanakan pernikahan dengan gadis pujaannya. Namun, Arief tersandung masalah karena dituduh mencabuli anak di bawah umur pada awal April lalu.

Prosesi pernikahan Arief dan Dea berlangsung lancar. Arief berjanji akan memperbaiki kesalahannya dan membahagiakan istrinya.

Namun, Arief harus bersabar menanti malam pengantin. Dia harus menjalani hukuman atas perbuatannya itu.

Kepala Unit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu Ade Ahmad Sudrajat mengatakan, Arief diamankan oleh jajarannya pada awal April 2017. Dia ditangkap setelah ada laporan dari orangtua korban.

Menurut Ade, tersangka melakukan aksi persetubuhan dengan anak di bawah umur. "Orangtuanya tidak terima kemudian lapor polisi," jelas Ade, Rabu 26 April 2017.

Arief sendiri mengaku menyesali perbuatannya. Dia berjanji jika sudah bebas nanti, akan mengurus keluarganya. "Kalau sudah bebas, saya mau kerja, dan ngurus keluarga," ucap dia sedih.

Arief mengungkapkan, sudah berencana mempersunting Dea sejak jauh hari. Untuk menjalankan niatnya, Arief kemudian mencari uang dengan bekerja sebagai nelayan di daerah Kalimantan.

"Supaya bisa cepat nikah saya merantau jadi nelayan," kata Arief. 

Namun, sepulang dari Kalimantan, Arief bertemu seorang gadis. Setelah berbincang-bincang, tersangka menyetubuhi korban.

Tak terima atas perlakuan yang menimpa anaknya, orangtua korban pun melapor ke kepolisian. Arief kemudian ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.

Arief mendekam di sel tahanan Mapolsek Bojonggede sudah 24 hari. Dia dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Waktu nikah kemarin, istri bilang minta saya jaga diri dan kesehatan. Enggak usah mikirin saya (istri)," ungkap Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini