Sukses

BNN Tembak Mati 2 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Kalimantan

BNN menangkap dua pelaku berinisial ROB (23) dan RIZ (26), sesaat setelah keduanya menerima barang.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari Malaysia. Dari kasus tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 15,31 kg dan menembak mati dua pengedar di kawasan Kalimantan Barat.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pengungkapan itu berawal saat adanya informasi dugaan transaksi narkoba di kawasan Dusun Baper Desa Senyabang, Batang Tarang, Sanggau, Kalimantan Barat.

Dari situ, 9 April 2017, petugas menangkap dua pelaku berinisial ROB (23) dan RIZ (26), sesaat setelah keduanya menerima barang.

"Karena memang Kalimantan Barat berbatasan dengan Malaysia, jadi lewat darat masuknya ke wilayah Indonesia. Jadi seolah membawa penumpang 1 keluarga enggak mencurigakan. Tapi karena kesigapan anggota, maka dilakukan penangkapan," tutur pria yang akrab disapa Buwas itu di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/4/2017).

Sementara si pengantar barang haram berinisial S melakukan perlawanan saat akan diringkus. Petugas pun terpaksa melepaskan tembakan dan menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.

"Barang bukti ada tas, sabu 15,31 kg yang kemasannya sebagian kemasan seperti yang kita temukan sebelumnya. Yang lainnya ada yang berbeda juga, ada seperti kemasan teh China. Dilakban agar mengelabui petugas. Kemasan teh itu dilapisi lakban untuk cover-nya. Ini kemudian akan dicampur (disembunyikan) dengan sembako," jelas dia.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mencokok pemesan barang sekaligus penyandang dana berinisial ABD di Bandara Supadio, Kalimantan Barat, Selasa 11 April 2017. Diduga dia bermaksud melarikan diri ke Malaysia.

"Saat ABD diminta menunjukkan tersangka lain, dia melawan petugas dan akhirnya petugas melakukan tindakan tegas. Pelaku meninggal dunia di daerah Beting, Pontianak," ujar Buwas.

Para tersangka oleh BNN diancam Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini