Sukses

Anggota DPRD Kota Bogor Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Modus penipuan dijalankan anggota DPRD Kota Bogor dengan berpura-pura meminjam uang kepada pelapor.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial KS ditetapkan tersangka oleh Polresta Bogor Kota, Jawa Barat. Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga melakukan penipuan terhadap kontraktor dengan menjanjikan proyek di sejumlah dinas Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko mengatakan, penetapan KS itu dilakukan setelah pihaknya menyelidiki kasus itu. Hasilnya, ada alat bukti kuat yang bisa menjadikan KS sebagai tersangka.

Dia menuturkan, kasus ini berawal dari laporan kontraktor bernisial ML dan RJ pada 2016. Keduanya dijanjikan KS, selaku Anggota DPRD dari Fraksi Amanat Bintang Restorasi Bangsa Kota Bogor akan mendapatkan proyek dari dana aspirasi yang diklaim jatah wakil rakyat.

Untuk memuluskan aksinya, KS lalu menunjukkan sejumlah daftar kegiatan APBN Perubahan 2015. Dia pun menggandeng salah satu pejabat setempat.

"Untuk meyakinkan, KS bekerja sama dengan salah satu pejabat pembuat komitmen (PKK) di Kota Bogor," kata Condro di Bogor, Selasa malam, 25 April 2017.

Modus penipuan dijalankan KS dengan berpura-pura meminjam uang kepada pelapor. Sebagai balasan, dia menjamin akan memberikan sejumlah proyek di beberapa instansi.

Saat itu, tersangka mengaku mendapat proyek penunjukkan langsung di Dinas Binamarga, Dinas Wasbangkim terkait pengisian alat pemadam kebakaran dan di Dinas Perhubungan terkait proyek pengadaan CCTV.

Lantaran mendapatkan jaminan, ML akhirnya menyerahkan uang pinjaman sebesar Rp 70 juta dan RJ Rp 110 juta kepada tersangka KS. Namun kecurigaan keduanya mulai muncul saat KS sulit ditemui dan berdalih dana proyek tersebut belum terserap.

Merasa ditipu, KS pun dilaporkann oleh ML dan RJ ke Polresta [Bogor](Polresta Bogor Kota "") Kota. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga menetapkannya sebagai tersangka.

"Sampai sekarang sudah 10 saksi yang sudah diperiksa. Dan KS mengakui terkait piutang tersebut," kata Condro.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.