Sukses

Praktisi Hukum Sebut Parpol yang Terlibat Korupsi Bisa Dibubarkan

Ada dua kemungkinan menurut Umar untuk membubarkan partai politik yang terlibat korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Praktisi Hukum Umar Husin sekaligus pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) meminta pemerintah membubarkan partai politik (parpol) yang terlibat kasus korupsi. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisasi angka korupsi yang dilakukan para elite parpol.

"Dan penyelesainnya, yakni tentang pembubaran partai politik jika terbukti melakukan korupsi," ujar dia dalam diskusi 'Partai Politik dan Budaya Korupsi,' di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/4/2017).

Ada dua kemungkinan menurut Umar untuk membubarkan partai politik yang terlibat korupsi. "Kemungkinannya dibubarkan sendiri atau melalui Mahkamah Komstirusi (MK)," kata dia.

Dalam hal ini, Umar mencontohkan pemberantasan korupsi yang terjadi di negara lain. Ia memaparkan, para pengacara tersangka ataupun terdakwa kasus korupsi di Jepang, mencari cara agar kliennya mengakui perbuatannya.

"Tapi di sini lawyer mencari jalan keluar agar kliennya bisa bebas, bahkan tidak sedikit yang menjadi perantara suap. Kalau di Jepang, terbukti korupsi mereka harakiri (upacara bunuh diri)," ucap Umar.

Dia juga menyayangkan kinerja aparat kepolisian yang dinilai takut mengusut kasus yang menjerat elite partai politik di partai besar.

"Karena kan aparat kita beraninya hanya di tataran partai kecil, tapi kalau partai besar, mereka juga mikir-mikir," tutur Umar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini