Sukses

Kata Dirjen PAS soal Andi Mallarangeng Bebas

Dirjen Pemasyarakatan (PAS) I Wayan K Dusak mengaku siapa pun bisa kecewa terhadap pembebasan Andi Mallarangeng, termasuk KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng bebas dari Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung. Dirjen Pemasyarakatan (PAS) I Wayan K Dusak enggan menanggapi karena menurutnya tidak ada yang spesial.

"Tanggapan bagaimana (pembebasan Andi Malaranggeng)? Itu kan semua orang juga sama, semua orang juga diperlakukan sama, karena kebetulan dia tokoh masyarakat (jadi diperhatikan masyarakat)," ujar Wayan di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (23/4/2017).

Ia pun menyamakan pembebasan Andi dengan Ariel vokalis Noah ketika bebas kala itu juga menjadi sorotan.

"Sama dengan dulu Ariel, kenapa harus disorot, kenapa dia jadi istimewa. Yang membikin istimewa kan teman-teman (media) juga," papar dia.

Ketika itu, Wayan menambahkan, tidak ada yang perlu ditanggapi dengan pembebasan Andi pada Jumat 21 April lalu. Karena menurutnya, semua sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jadi enggak ada tanggapan, yang penting itu sesuai dengan ketentuan yang ada," ucap dia.

Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kecewa dengan pembebasan Andi Mallarangeng, Wayan menyebut kalau siapa pun bisa saja kecewa.

"Ya soal kecewa, siapa aja bisa kecewa. Itu kan sudah memang aturannya begitu, kalau memang tidak seperti itu, ubah aturannya," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, seharusnya para koruptor dihukum sesuai dengan yang telah diputuskan majelis hakim di pengadilan.

"Kami berharap agar aturan pemotongan cuti menjelang bebas, remisi, bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi tidak usah diberikan. Kecuali yang bersangkutan menjadi justice collaborator. Jangan sampai ada peraturan yang meringankan tindakan korupsi," terang Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta selatan, Jumat, 21 April 2017.

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini