Sukses

Menerka Besaran Tuntutan Ahok

JPU mendakwa Ahok dengan pasal alternatif penistaan atau penodaan agama. Dakwaan alternatif ini ditandai dengan kata 'atau'.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki babak baru. Agenda sidang hari ini, Selasa (11/4/2017), adalah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa.

Hingga sidang ke-18, baik JPU maupun terdakwa sudah menghadirkan saksi dan ahlinya masing-masing. Penasihat hukum Ahok setidaknya sudah menghadirkan empat saksi. Sementara, ahli yang dihadirkan untuk dimintakan pendapatnya sebanyak 11.

"Jadi total sudah 15 saksi dan ahli kita hadirkan ke persidangan," kata salah satu tim penasihat hukum Ahok, Triana Dewi Seroja kepada Liputan6.com, Senin 10 April 2017.

Sementara itu, JPU menghadirkan empat saksi fakta dan sekitar sepuluh saksi ahli. Ahli yang dihadirkan, baik dari JPU maupun terdakwa, adalah ahli agama, hukum pidana, dan bahasa.

Dari serangkain bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang, berapakah kira-kira tuntutan untuk Ahok yang akan dibacakan JPU? Dalam dakwaan, JPU mendakwa dengan pasal alternatif penistaan atau penodaan agama. Dakwaan alternatif ini ditandai dengan kata "atau".

"Pada pokoknya terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif ditandai dengan kata atau," ujar jaksa Ali Mukartono dalam sidang perdana kasus Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016.

Dakwaan Alternatif Ahok

Pada dakwaan alternatif pertama, ia memaparkan, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHAP berbunyi, Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara Pasal 156a menyebutkan, Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tuntutan Ahok

Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan materi tuntutan terhadap Ahok. Ia juga mengaku banyak yang harus diteliti tim JPU.

"Doakan mudah-mudahan bisa, tetapi banyak yang harus kami teliti, tetapi ya kami coba menaati jadwal yang diberikan majelis hakim," kata Ali usai mengikuti sidang ke-17 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 4 April 2017 malam, seperti dikutip dari Antara.

Ia juga belum bisa memastikan unsur-unsur mana saja yang terpenuhi yang akan dibacakan dalam tuntutan kepada Ahok itu.

"Besok baru kami bertemu dengan tim berkesimpulan dari dakwaan yang terbukti yang mana, itu besok. Namun, gambaran kasar tuntutannya sudah ada tetapi kesepakatan tim belum ada," ucap Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (11/4/2017).

"Diperintahkan agar Jaksa mulai besok menyicil tuntutannya dan diharapkan tanggal 11 siap dibacakan. Kemudian mulai tanggal 11 karena telah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk, boleh live. Nanti akan diatur tempatnya," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

3 dari 3 halaman

Ahok Yakin Bebas

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok optimistis, majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penodaan agama akan memberikan putusan bebas kliennya.

Optimisme itu muncul lantaran selama persidangan, fakta-fakta persidangan yang muncul justru bertentangan dengan dakwaan jaksa. Terlebih selama di persidangan, jaksa dinilai sulit membuktikan adanya unsur kesengajaan dan niat terdakwa menistakan agama saat berdialog dengan warga Pulau Seribu, 27 September 2016 lalu.

Bahkan Jaksa dinilai mesti memberikan tuntutan bebas bagi Ahok. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2017.

Ia menambahkan, majelis hakim tak bisa sembarangan memberikan keputusan. Karena putusan hakim harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang disertai keyakinan.

"Lawyer itu optimisnya tidak boleh ngawur. Optimisme kami sangat kuat karena dasarnya yang muncul dalam fakta persidangan. Yang sulit dibuktikan adalah unsur dengan sengaja (menistakan agama). Karena harus ada niat yang bisa dibuktikan. Dan apa memang benar Ahok mengeluarkan sikap permusuhan terhadap ulama, itu juga sulit dibuktikan," kata Humphey.

"Jadi hakim enggak bisa sembarangan memutuskan sesukanya. Ia harus bisa mempertanggungjawabkan dengan dua alat bukti ditambah keyakinan. Jaksa juga harus membuktikan dakwaannya dari unsur-unsur yang ada," kata dia.

Menurut dia, selama kariernya menjadi pengacara, ia memang belum pernah menemukan ada jaksa yang berani memberikan tuntutan bebas. Namun hal itu bukan berarti tidak mungkin dilakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini