Sukses

Sang Kakak Buka-bukaan Bisnis Andi Narogong di Sidang E-KTP

Jawaban Dedi pun ditimpali Hakim Anwar yang menanyakan soal kepentingan Andi Narogong di proyek E KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Kakak tersangka Andi Narogong, Dedi Priyono menjadi salah saksi sidang kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dari delapan saksi yang direncanakan, hanya enam yang hadir.

Kuasa hukum terdakwa Sugiharto menanyakan kepada Dedi, soal bisnis yang dijalankan Andi Narogong. Pertanyaan itu dilontarkan kuasa hukum yang mengaku heran lantaran Andi diduga memiliki banyak uang dan membagi-bagikannya kepada sejumlah pejabat Kemendagri, pengusaha dan anggota DPR. Pertanyaan itu sekaligus untuk menjawab sumber uang Andi Narogong.

"(Andi Narogong) Itu usahanya tuh jadi rekanan Mabes Polri, punya SPBU, dan karaoke juga," kata Dedi dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

Tapi Dedi tidak merinci kerajaan bisnis sang adik. Sebelumnya pernyataan soal Andi adalah pengusaha juga pernah diungkapkan Vidi Gunawan, yang tidak lain adik Andi. Namun saat itu Vidi mengungkapkan kakaknya pengusaha konveksi.

Jawaban Dedi pun ditimpali Hakim Anwar yang menanyakan soal kepentingan Andi Narogong di proyek E KTP. Pertanyaan itu merunut dari pengakuan Dedi yang menyebutkan, ia pernah diminta mewakili adiknya dalam pertemuan Fatmawati untuk membahas proyek e-KTP.

"Terus apa peran Andi dengan E KTP ini?" tanya Hakim Anwar.

Sebagai pengusaha, Dedi menjelaskan, Andi tentu senang mendapatkan pekerjaan. Namun Hakim tidak puas. Hakim Anwar mencecar Dedi terkait keterangan ihwal kepentingan Andi Narogong di dalam mengurus E-KTP. Namun lagi-lagi Dedi mengaku tidak paham soal proyek E-KTP, meski seringkali disuruh mewakili adiknya.

"Saya cuma mewakili beliau (Andi Narogong) aja. Saya bukan decision maker," jawab singkat Dedi.

Ia mengungkapkan, ada sekitar enam kali menghadiri pertemuan di Fatmawati. Tapi kata Dedi, baik Irman dan Sugiharto tidak menitip pesan apa pun.

Begitu juga dengan pertemuan di Kemang Pratama, Irman dan Sugiharto tidak ikut hadir. Dari situ hakim bertanya soal apakah terjadi penawaran atau bargaining antara Andi Narogong dengan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Dedi menjawab tidak ada.

"Setahu saya tidak ada," jawab Dedi.

Mendengar jawaban tersebur, Hakim langsung mengingatkan Dedi untuk tidak menutup-nutupi apalagi berbohong. "Anda sudah disumpah loh," kata Hakim.

"Iya pak, saya sudah disumpah," jawab dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.