Sukses

Ketemu Perwakilan DPD, MA Sebut Tak Melanggar Kode Etik Hakim

Salah satu kode etik dan pedoman perilaku hakim adalah tidak bertemu dengan pihak berperkara.

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum pelantikan pimpinan DPD, pihak Mahkamah Agung (MA) membenarkan telah bertemu dengan perwakilan senator daerah itu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Sudarsono Hardjosoekarto bertemu dengan Wakil Ketua MA Suwardi.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, pertemuan itu tak melanggar kode etik. Meskipun DPD merupakan pihak terkait.

Diketahui, dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, harus berperilaku jujur dan berperilaku adil. Salah satunya adalah tidak bertemu dengan pihak berperkara.

"Sekretaris (Sekjen) DPD datang menemui wakil ketua MA bukan sebagai pihak yang berperkara judicial review. Tetapi atas nama lembaga mengajukan permohonan untuk melaksanakan tuntutan sumpah," kata Suhadi di kantornya, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Saat ditanya, apakah dia ikut dalam pertemuan tersebut dan membahas soal politik, ia mengatakan tidak.

"Saya tidak sampai di sana, karena sudah ada kewenangan dalam hal tidak ada di tempat (Ketua MA tidak ada), dilimpahkan kepada Wakil Ketua MA (pertemuan dengan DPD)," tandas Suhadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.