Sukses

Kabur, Predator Seksual Anak di Depok Jadi Buron

Polisi menjadikan Hasan sebagai tersangka dan menetapkannya sebagai buron.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di Depok, Jawa Barat. Polisi mengklaim telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Statusnya kami naikkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho, Depok, Selasa (4/4/2017).

Teguh menjelaskan, dua alat bukti yang dimiliki polisi adalah keterangan sejumlah saksi. Ada tiga saksi yang sudah diperiksa. Mereka adalah orangtua, tetangga, dan orang yang turut mengamankan korban.

Bukti lain, Teguh melanjutkan, adalah hasil visum korban, meski dari visum tidak ditemukan luka di alat vital dan selaput dara korban masih utuh.

"Kedua (bukti) mengarahkan bahwa Hasan melakukan pencabulan," ujar dia.

Setelah menjadikannya tersangka, polisi memasukan pria 44 tahun itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selebaran berisi foto dan keterangan ciri fisik Hasan disebar di sejumlah titik.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang melihat Hasan untuk segara menghubungi nomor yang tertera di selebaran itu, yaitu 021-7520535 atau melalui aplikasi Halo Polisi.

"Kami sudah sebarkan DPO untuk pencarian. Kami berharap besar kepada masyarakat agar share informasi kepada kami. Bagi masyarakat Depok dapat melaporkan melalui aplikasi Halo Polisi," kata Teguh.

Teguh menjelaskan, polisi tengah berupaya mengejar Hasan. Guna mempercepat pencarian jejak tersangka pencabulan anak itu, Polres Metro Depok membentuk tim khusus yang terdiri dari 20 polisi.

"Tim akan terus bekerja melakukan pengungkapan dan penangkapan secepat mungkin. Tidak menutup kemungkinan pelaku berada di luar Jawa," Teguh menandaskan.

Hasan ditangkap keluarga korban pada Minggu, 26 Maret lalu. Penangkapan bermula ketika bocah berusia lima tahun berinisial S menceritakan pengalaman pahitnya kepada sang nenek, NI dan tantenya, R.

Di hadapan keduanya, bocah S bersama temannya F mengaku diajak Hasan berboncengan ke sebuah tempat di kawasan Banjaran Puncung, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Di sana Hasan menyuruh F menunggu sepeda motornya. Sementara, S bersama Hasan berada di dalam kamar mandi. Keluarga S geram dan menangkap Hasan.

Hasan pun diinterogasi lebih dari dua jam. Dia dicecar perihal dugaan pencabulan yang dilakukannya, tapi dia berkelit. Setelah didesak, akhirnya dia mengakui perbuatanya. Namun, tiga hari ditahan di Polres Metro Depok, terduga predator seksual anak itu kabur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini