Sukses

Ahli Agama: Tak Ada Larangan Pilih Pimpinan Non-Muslim

Dewan Pertimbangan MUI, Hamka Haq, menilai tidak ada larangan umat muslim memilih pemimpin non-muslim dalam hukum positif Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Ahli agama sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamka Haq, menilai tidak ada larangan umat muslim memilih pemimpin non-muslim dalam hukum positif di Indonesia. Sebab, undang-undang pilkada disebut tidak didasarkan pada syariat agama tertentu.

"Karena yang berlaku undang-undang pilkada, tidak ada bunyi yang mengatakan bahwa pilkada harus berdasarkan syariat (agama) masing-masing sehingga muslim bisa memilih pemimpin non-muslim dan sebaliknya," ujar Hamka dalam persidangan dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Menurut Hamka, Indonesia menjamin bila ada umat muslim memilih pemimpin non-muslim dalam pemilu atau pilkada. Penjaminan tersebut berlaku bila ada pihak lain yang mencoba untuk memaksa seseorang memilih pemimpin satu agama.

"Dalam pilkada, tidak ada dikatakan pilkada sah bila dikaitkan agama masing-masing. KUHP tidak memerlukan ayat itu," pungkas Hamka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Sidang Ahok digelar sejak 13 Desember 2016
    Sidang Ahok digelar sejak 13 Desember 2016

    Sidang Ahok

  • MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di

    MUI

  • Pilkada DKI 2017 akan berlangsung pada Februari 2017 diikuti tiga calon gubernur Agus Yudhoyono, Anies Baswedan, dan Basuki T. Purnama
    Pilkada DKI 2017 akan berlangsung pada Februari 2017 diikuti tiga calon gubernur Agus Yudhoyono, Anies Baswedan, dan Basuki T. Purnama

    Pilkada DKI 2017