Sukses

Hakim Batasi Sidang ke-16 Ahok hingga Tengah Malam

Sidang ke-16 perkara dugaan penodaan agama menjadi kesempatan terakhir terdakwa Ahok menghadirkan saksi meringankan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-16 perkara dugaan penodaan agama menjadi kesempatan terakhir terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadirkan saksi meringankan. Setidaknya ada tujuh ahli yang bakal dihadirkan hari ini.

Namun majelis hakim tak akan memberikan kesempatan semua ahli bersaksi tanpa memperhatikan waktu. Majelis hakim membatasi persidangan kali ini sampai pukul 24.00 WIB.

Jika ada ahli yang belum memberikan keterangan hingga waktu yang ditentukan, majelis hakim berhak menutup persidangan. Ahli yang belum memberikan keterangan nantinya dianggap tidak diperiksa.

"Persidangan ahli akan kami habiskan sampai pukul 12.00 (malam). Kalau ahli belum selesai diperiksa sampai pukul 12 dianggap enggak diperiksa atau enggak dianjurkan," ujar ketua majelis hakim sidang Ahok, Dwiarso Budi Santiarto, dalam persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Rabu (29/3/2017).

Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta agar tim penasihat hukum Ahok tak berbelit-belit melontarkan pertanyaan ke ahli yang dihadirkan.

"Terutama penasihat hukum untuk efisiensi waktu. Kalau kira-kira sudah ditanyakan jangan ditanya lagi. Agar (ahli) bisa diperiksa semua," tutur Dwiarso.

Persidangan dibuka dengan membacakan BAP kesaksian ahli hukum pidana Noor Aziz Said. Noor tidak termasuk dari tujuh ahli yang dikabarkan bakal hadir. Pembacaan BAP Noor sempat mendapat penolakan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, ahli bahasa dari Unika Atma Jaya Bambang Kaswanti Purwo dihadirkan untuk bersaksi. Bambang memberikan kesaksian di sidang Ahok hingga jeda istirahat makan siang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.