Sukses

Ridho Rhoma Resmi Jadi Tahanan Polres Jakbar Selama 20 Hari

Ridho Rhoma resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu. Kini Ridho ditahan di Polres Jakarta Barat.

"Terhitung mulai hari ini, tersangka RR dan MS sudah resmi ditahan sampai 20 hari ke depan," ujar Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017).

Suhermanto menyebut, berkas kasus Ridho tengah disiapkan. Ridho juga masih dimintai keterangan untuk mengungkapkan jaringan pengedar narkoba untuk kalangan Artis.

"Kita masih terus mendalaminya," kata Suhermanto.

Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat. Kapolres Jakarta Barat Kombespol​ Roycke Langie menjelaskan. Polisi menyelidiki Ridho  sejak 2 minggu lalu. Setelah penyelidikan intensif, polisi menangkap Ridho di salah satu hotel di Jakarta Barat saat ia hendak menuju mobilnya​ pukul 04.00 WIB.

Saat ditangkap Ridho memiliki sabu seberat 0,7 gram.‎ Barang bukti tersebut ditemukan di jok depan kiri mobil Honda Civic-nya.

Setelah penangkapan, polisi langsung membawa Ridho untuk diperiksa secara intensif. Polisi pun langsung melakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.‎

Selain sabu, polisi juga menyita satu set alat hisap, mobil Honda Civic Hitam serta 1 unit hp sebagai barang bukti.  Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, Ridho diduga telah memakai narkoba sejak 2 tahun lalu.

‎Sementara itu, tersangka MS merupakan teman dari Ridho. Roycke menuturkan, MS ditangkap lantaran memiliki obat penenang ilegal.

Dalam penangkapan MS, polisi menyita 1 bong, 1 tutup botol, dan 2 unit telepon genggam. MS ditangkap di kediamannya di sebuah apartemen daerah Thamrin pukul 09.00 WIB di hari yang sama.

Kepolisian menetapkan keduanya sebagai pengguna. Ridho Rhoma dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Sementara itu, tersangka inisial S disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Polisi masih mencari satu orang lain yang terlibat kasus ini berinisial A. Roycke tidak memungkiri kalau Ridho menerima barang haram itu dari jaringan internasional yang khusus menyasar artis-artis Indonesia. Saat ini, polisi tengah menelusuri kemungkinan tersebut lewat keterangan para saksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini