Sukses

JPU Panggil Agus Martowardojo di Sidang Lanjutan Korupsi E-KTP

Pada Kamis mendatang jaksa bakal memanggil kembali mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dan mantan Menkeu Agus Martowardojo.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau korupsi e-KTP pada Kamis 30 Maret 2017 mendatang.

"Hari Kamis kami panggil enam lagi," ujar Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/3/2017).

Dari enam orang tersebut, antara lain terdiri dari anggota fraksi yang ada di DPR. "Nanti dari semua fraksi akan kami panggil. Nanti lihat, karena kan ada banyak," ucap Jaksa Irene.

Terkait rincian nama-nama tersebut, Irene belum bisa membeberkan lebih jauh. Namun, sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dijadwalkan bakal memanggil mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Miryam sendiri dijadwalkan menghadiri sidang hari ini, namun berhalangan hadir lantaran sakit. Sedangkan Agus Martowardojo meminta pemanggilan dilakukan pada Kamis mendatang.

Diketahui, dua mantan anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Keduanya dinilai merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam kasus korupsi e-KTP.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah dijadikan tersangka ketiga dalam perkara ini. Andi juga sudah ditahan di Rutan KPK Gedung C1 Kuningan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini