Sukses

Ketua MUI: Ishomuddin Tidak Dipecat, Tapi...

Dia menyebut, pemberhentian Ishomuddin berkaitan dengan kehadiran menjadi saksi ahli saat sidang Ahok belum dibahas MUI.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membantah kabar pemberhentian Ahmad Ishomuddin dari kepengurusan MUI pasca-menjadi saksi sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Di MUI itu dia (Ishomuddin) yang bener itu diturunkan dari Wakil Ketua Komisi Fatwa karena tidak aktif. Sekarang menjadi anggota biasa karena dia sebagai Wakil Ketua komisi Fatwa tidak aktif," ujar Ma'ruf di Crowne Plaza Hotel, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Dia menyebut, pemberhentian Ishomuddin berkaitan dengan kehadiran menjadi saksi ahli saat sidang Ahok belum dibahas MUI.

"Sedangkan dia (Ishomuddin) sebagai anggota biasa belum dipersoalkan ketika menjadi saksi ahli dari terdakwa (Ahok), belum dibicarakan di MUI nasibnya," ucap Ma'ruf.

Sebelumnya, MUI membenarkan kabar pemberhentian Ahmad Ishomuddin dari kepengurusan, pasca-menjadi saksi sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Keputusan pemberhentian berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa 21 Maret 2017," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid lewat pesan singkat, Jumat malam 24 Maret 2017.

Zainut menerangkan, keputusan ini diambil bukan semata-mata yang bersangkutan menjadi saksi sidang Ahok. Namun, kaya dia, dipicu pasifnya Ishomuddin sebagai pengurus MUI.

"Pemberhentian Pak Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama, tetapi karena ketidakaktifan Beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI," kata dia.

Zainut menegaskan, secara berkala Dewan Pimpinan MUI mengevaluasi kepengurusan, untuk memastikan semua anggota pengurus MUI dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai tanggung jawabnya.

"Jadi pemberhentian Pak Ishomuddin tidak dilihat dari ketidakaktifan itu saja, tapi juga karena ia melanggar disiplin organisasi," dia menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini