Sukses

Polisi Tembak Mati 2 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta

FH bandar narkkoba ditembak mati di daerah Binjai, Medan, Sumatera Utara. Sementara AZ tewas di kawasan perbatasan Aceh Tamiang.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Mabes Polri menembak mati dua pengedar narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Jakarta berinisial FH dan AZ. Keduanya ditindak karena melawan saat upaya pengembangan kasus di dua lokasi berbeda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengatakan, FH ditembak mati di daerah Binjai, Medan, Sumatera Utara. Sementara AZ tewas di kawasan perbatasan Aceh Tamiang.

"Yang tewas di Binjai ini bandar. Dari sini dia merupakan pengepul narkoba dari Malaysia ke Aceh, kemudian diedarkan ke Pulau Jawa," tutur dia di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

Ditembaknya FH, Rikwanto menyebut, merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka AG dan NT di Cijantung, Jakarta Timur, pada Jumat 17 Maret 2017 lalu. Keduanya diringkus usai bertransaksi narkoba di depan Mal Cijantung.

"AG menyerahkan sabu seberat 1 kg kepada NT. Kemudian dilakukan pengembangan bahwa keduanya mendapat barang dari pelaku lain berinisial M. Dia diketahui menyewa apartemen di Pasar Rebo dan kita temukan 625 gram sabu di sana," jelas dia.

Barang Bukti
Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menambahkan, pihaknya lantas menggeledah kediaman AG di kawasan Pasar Rebo. Hasilnya, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg, paket psikotropika jenis happy five dengan total sebanyak 5000 butir, dan 190 ribu butir pil ekstasi.

"Kemudian pengembangan lagi ditemukan di ruko kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, barang bukti 45 ribu butir happy five," ujar Eko.

Dari sana, pada Sabtu 18 Maret 2017, polisi menangkap tersangka lain berinisial M di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. M mengaku mendapatkan barang haram dari FH yang diketahui berada di Medan, Sumatera Utara.

"Tanggal 19 Maret 2017, anggota berangkat ke Medan dan kami buat dua tim. Setelah mapping atas nama FH, ternyata dia tinggal di perumahan di Medan. Pada 21 Maret 2017 kita ringkus," beber dia.

Dari kediaman FH, petugas mengamankan barang bukti 1 senjata api jenis AK-47, 1 pucuk revolver, 250 peluru kaliber 5,6 mm, dan dua bungkus happy five. Sementara sehari setelahnya tersangka lainnya yakni AZ dibekuk di kawasan Aceh Tamiang.

"Hanya saja keduanya di masing-masing lokasi mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan tempat penyimpanan barang bukti dan senjata lainnya. Mereka ditindak tegas," pungkas Eko.

Total barang bukti narkoba yang diamankan petugas adalah 6,5 kg sabu, 50 ribu butir happy five, dan 190 ribu butir pil ektasi. Atas perbuatannya, tiga tersangka yang ditangkap yakni AG, NT, dan M terancam kurungan penjara selama 20 tahun, hingga maksimal pidana mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini