Sukses

Polisi Periksa CCTV MK Terkait Pencurian Berkas Pilkada Dogiyai

Polisi tak menutup kemungkinan akan memeriksa empat pegawai yang dipecat MK.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan pencurian berkas sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

"Belum (ada tersangka). Tapi kami sudah memeriksa lima saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Namun ia tak menjelaskan identitas lima saksi yang telah diperiksa. Dia menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian tidak ada kaitannya dengan pemecatan terhadap empat pegawai MK pasca-hilangnya berkas sengketa pilkada.

"Enggak ada hubungan dengan pegawai (yang dipecat). Kami hanya (menyelidiki) pencuriannya. Sedang kami analisa CCTV yang ada, kan nanti terlihat siapa saja yang masuk di situ, nanti dianalisa," tutur dia.

Kendati begitu, polisi tak menutup kemungkinan akan memeriksa empat pegawai yang dipecat MK itu jika ternyata terbukti memiliki keterlibatan pada kasus pencurian berkas ini. "Pasti kami panggil. Entah itu statusnya sebagai saksi maupun sebagai tersangka," ucap Argo.

Argo belum bisa berbicara terlalu jauh mengenai kemungkinan adanya aktor intelektual pada kasus ini. Dia meminta semua pihak bersabar dan menunggu penyidik bekerja.

"Kita tungggu bagaimana perkembangan penyidik, karena ini masih tahap memeriksa CCTV," dia menandaskan.

Berkas gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua Markus Waine - Angkian Goo hilang di Mahkamah Konstitusi.

Peristiwa itu pertama kali diketahui saat pengacara penggugat bermaksud memperbaiki berkas asli yang telah diserahkan di MK. Namun MK tak bisa memberikan berkas asli yang dimaksud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.