Sukses

KPK Dalami Aliran Dana di Kasus Korupsi Proyek Jalan di Papua

KPK juga berupaya mengembalikkan kerugian ngara berupa asset recovery terkait kasus korupso proyek jalan di Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK mengungkapkan saat ini tengah mendalami aliran dana ke pihak-piihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura dalam APBD Perubahan tahun 2015. KPK juga berupaya mengembalikkan kerugian ngara berupa asset recovery terkait kasus ini.

"KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita sejumlah dokumen PT BEP (Bintuni Energy Persada) yang berlokasi di Papua dan di Surabaya. Selain asset recovery yang menjadi isu krusial, saat ini penyidik menangani perkara yang nilai korupsinya signifikan. Apalagi (kasus) ini nilai korupsinya hampir setengah dari total nilai proyek," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu 22 Maret 2017.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 29 saksi, termasuk sejumlah pejabat dan pegawai di dinas PU dan PT BEP. Namun, saat ditanya apakah pejabat tersebut salah satunya adalah Gubernur Provinsi Papua, Febri menegaskan nama itu tidak ada dalam daftar pemeriksaan.

"Tidak ada nama Gubernur Papua dan Sekertaris Daerah (dalam pemeriksaan)," tutur Febri.

Febri mengatakan, kasus ini meskipun lokasinya jauh dari Jakarta, akan menjadi konsentrasi penyidik. Sebab Papua menjadi fokus tim koordinasi untuk supervisi pencegahan.

"Ketika kita temukan indikasi tindak pidana pencegahan kriminal (TPPK) ini, proses pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi. Konsen KPK anggaran yang dinikmati bisa dirasa betul oleh masyarakat Papua. Makanya ketika ada TPPK kita akan proses lebih lanjut," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura dalam APBD Perubahan tahun 2015. Dia adalah pemegang saham mayoritas PT BEP David melalui PT MJN David Manibui (DM). KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Provinsi Papua Maikel Kambuaya (MK) sebagai tersangka kasus ini.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.