Sukses

Alasan Sandiaga Uno Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya

Sandiaga Uno meminta agar pemanggilan terhadapnya bisa ditunda sampai Pilkada selesai yakni pada 19 April 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno mengungkapkan alasannya tidak hadir pemanggilan Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (21/3/2017).

"Agenda yang sudah tersusun jauh-jauh hari sampai 15 April, saya minta ini dilakukan penundaan karena agar tidak dipolitisasi kasusnya dan ini kasus dua orang berseteru. Enggak ada hubungannya dengan warga Jakarta," ucap Sandiga.

Hal itu disampaikan dia usai kampanye di kawasan Gang Sentiong I RT 06/ RW 05, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Sandiaga justru menilai adanya pelaporan di Polda Metro Jaya tersebut sengaja dilakukan oknum-oknum untuk menjegal dirinya di Pilkada DKI 2017 ini.

"Sayangnya lagi digunakan untuk melakukan penjegalan oleh oknum yang dekat dengan kekuasaan, melakukan abuse of power, mencoba mempolitisasi sebuah perseteruan. Mungkin berbeda pandangan politik terus menyeret ke Pilkada. Relevansinya tidak ada sama sekali," ujar dia.

Sandiaga Uno meminta agar pemanggilan terhadapnya bisa ditunda sampai Pilkada selesai pada 19 April 2017.

"Tapi soal hukumnya kami serahkan kepada tim hukum kami untuk mendalami, kami apresiasi apa yang dilakukan Polda. Tapi kami mohon kepada Polda beri kesempatan kepada masyarakat untuk mengenal calon pemimpinnya. Jika dikabulkan saya akan sangat berterima kasih karena saya adalah warga negara yang taat hukum. Setelah 19 April saya akan penuhi panggilan itu," kata Sandiaga.

Karena itu, ia berharap, pemanggilan terhadap dirinya bukan merupakan abuse of power. Sebab, jika demikian, dirinya meminta agar hal tersebut dihentikan.

"Menggunakan sesuatu yang tidak relevan untuk menghentikan momentum di masyarakat. Jadi mari kita gunakan akal sehat kita. Kemarin saya di-brief ini sifatnya hanya klarifikasi dan menurut saya sebetulnya klarifikasi bisa diberikan tanpa kehadiran saya di sana," beber dia.

Sandiaga Uno tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini. Keterangan Sandiaga dibutuhkan untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana penggelapan atas transaksi jual beli tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 lalu.

Berdasarkan surat panggilan penyidik Polda Metro Jaya Nomor B/3214/III/2017/Ditreskrimum tertanggal 17 Maret 2017, Sandiaga Uno dipanggil untuk mengklarifikasi laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini