Sukses

Ahli Agama di Sidang Ahok Sayangkan Sikap Keagamaan MUI

Ahli agama di sidang Ahok berpendapat sikap keagamaan MUI ini justru memicu persoalan semakin besar di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadirkan saksi ahli agama, KH Ahmad Ishomuddin, pada persidangan ke-15. Dalam persidangan, Ishomuddin menyayangkan sikap keagamaan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.

Menurutnya, pendapat dan sikap keagamaan MUI ini justru memicu persoalan semakin besar di masyarakat. Bahkan mengundang aksi-aksi besar yang dimotori oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

"Sikap keagamaan ini pemicu masalah ini jadi semakin besar. Kita bisa lihat sejumlah demonstrasi yang dilakukan," ujar Ishomuddin dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menilai, sikap keagamaan MUI yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016 ini tidak dibarengi dengan konfirmasi terlebih dulu kepada Ahok.

"Saya dapat informasi MUI tidak melakukan klarifikasi yang dimaksud, MUI tak melakukan kroscek ke Kepulauan Seribu dan tak minta Pak Ahok keterangan, tiba-tiba keluar pernyataannya," tutur Ishomuddin.

Kendati, ada beberapa poin yang disepakati Ahmad. Salah satunya poin mengenai menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. "Tapi hal memutuskan yang bisa merugikan orang lain tanpa melakukan tabayyun adalah hal tak sependapat," ucap Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI ini.

Ishomuddin menjabat sebagai Wakil Ketua Fatwa di MUI, namun dia tak dilibatkan dalam pembahasan sikap keagamaan berkaitan dengan pernyataan Ahok. Bahkan Ishomuddin mengaku tak mendapat informasi terkait pembahasan tersebut.

"Saya tidak dapat informasi. (Mengeluarkan sikap keagamaan) melibatkan komisi fatwa, tapi saya nggak termasuk yang dapat undangan. Saya tidak ikut dilibatkan," kata dia.

Pria yang juga dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan, Lampung ini menegaskan bahwa kehadirannya sebagai ahli di persidangan Ahok ini tak mewakili institusi apapun.

"Saya pembantu Rais Aam (PBNU), tapi saya tidak mewakili NU. Saya di sini atas nama pribadi," ucap Ishomuddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini