Sukses

Menhub: Revisi Permenhub 32 agar Transportasi Online Tetap Eksis

Menhub meminta baik pengusaha transportasi online dan konvensional agar dapat menyikapi Permenhub 32 dengan lebih bijaksana

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, sebenarnya juga demi kebaikan transportasi online.

"Juga selalu yang dikomplain dari online itu berkaitan kuota, tarif, dan STNK. Kami berdiskusi, saya mengapresiasi beberapa daerah menyetujui. Justru dengan Permen ada manfaat yang diperoleh. Pertama, kepastian online untuk eksis," tutur Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Kemudian untuk angkutan konvensional, Budi menyatakan pihaknya tidak menutup mata. Sebab, Permenhub Nomor 32 juga membuat para pencari nafkah bermodal jasa konvensional menjadi terlindungi dari ketidakseimbangan maraknya transportasi online di jalan.

"Dua, ada regulasi pasti, agar taksi atau angkutan konvensional dilindungi dari dominasi berlebihan (transportasi online)," jelas dia.

Sebab itu, baik pengusaha transportasi online dan konvensional agar dapat menyikapi Permenhub 32 dengan lebih bijaksana. Jangan sampai malah memunculkan kegaduhan hingga menyulut para pekerjanya melakukan tindakan anarkis.

"Karenanya, kami mengimbau para pihak online dan konvensional untuk menyikapi secara teduh hal ini. Karena disinyalir beberapa kegiatan itu ada oknum pengurus yang melakukan itu," Budi menandaskan.

11 Poin Revisi

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Payung Hukum Taksi Online).

"Ada 11 point penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Jakarta 14 Maret 2017 dilansir dari dephub.go.id.

1. Jenis Angkutan Sewa

Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan

Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus

Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum

Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

6. Pengujian Berkala (KIR)

Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di embose; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool

Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ‘pool’ disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel

Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.

9. Pajak

Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard

Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdar dan Pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi

Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini