Sukses

Fraksi PAN Tolak Revisi UU KPK

PAN tidak setuju jika revisi UU KPK malah melemahkan lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (revisi UU KPK). Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mengatakan, jika revisi UU itu masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini atau tidak, sebaiknya dicabut saja.

"Supaya tidak ada rencana revisi UU KPK itu," kata Yandri di ruang Fraksi PAN, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 20 Maret 2017.

Dijelaskan Yandri, PAN tidak setuju jika revisi itu malah melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. Menurut dia, sekarang belum saat yang tepat merevisi UU KPK.

Menurut Yandri, UU yang ada sekarang sudah pas sebagai payung hukum bagi KPK dalam menjalankan fungsinya. "Sekarang KPK sudah kuat, kami dukung," jelas dia.

Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, PAN berkomitmen terus mendukung KPK menjadi garda terdepan menindak dan mencegah praktik korupsi. "Kami mendukung penuh KPK," ujar Yandri.

Pelemahan KPK

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada Liputan6.com, menilai ada lima poin pelemahan dalam revisi UU KPK.

Pertama, ia mengatakan, pembentukan dewan pengawas KPK yang anggotanya dipilih DPR. Kedua, ia melanjutkan, penyadapan dan penyitaan KPK harus izin dewan pengawas.

"Ketiga, Penyadapan hanya dapat dilakukan paada tahap penyidikan. Artinya tidak boleh pada tahap penyelidikan seperti yang saat ini KPK lakukan)," ungkap dia, Senin 20 Maret 2017.

Keempat, ia menambahkan, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan. "KPK tidak melakukan rekruitmen penyelidik dan penyidik di luar institusi polri dan kejaksaan," tegas dia.

Istana sendiri terlihat kurang antusias. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menilai, sikap pemerintah tidak jauh berbeda dengan saat RUU KPK diwacanakan 2016 lalu. Presiden belum melihat ada yang mendesak sehingga UU KPK harus direvisi.

"Saya kira Presiden belum ada pembicaraan untuk merevisi UU KPK. Tidak ada urgenitas dan dugaan saya tidak akan berubah sikap pemerintah, Presiden," kata Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.