Sukses

KPK Periksa 9 Saksi Dalami Suap Penghapusan Pajak

KPK terus mengusut kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Kali ini, penyidik memeriksa Kabid Pemeriksaan Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I, Yustinus Herri Sulistyo.

Selain Yustinus, penyidik mendalami keterangan delapan saksi lainnya dari unsur swasta. Mereka yakni, Angling Kusumo, Dimas Ambar Prasetyo, Hardy Manahan Lumbang Tobing, Steven, Jaka Prihadi, A Nur Hamit, Lucy Cecylia Handayani dan Edi Yusuf Alias Edy Memen swasta.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Handang Sukarno," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2017).

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno, dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair‎ sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

KPK menduga Handang menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ dengan maksud menghapus kewajiban pajak yang mendera PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK‎ pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.

Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

‎Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Untuk tersangka Rajesh Rajamohanan telah menjalani persidangan yang masih berlangsung. Bahkan, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tercantum nama adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini