Sukses

Teguh PAN Sebut 1 Pimpinan Teken Tambahan Anggaran E-KTP

Selain itu, Teguh PAN juga mengungkapkan ada tiga anggota Banggar DPR yang setuju penambahan anggaran proyek e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno disebut dalam dakwaan kasus e-KTP. Dalam dakwaan itu, jaksa KPK mengungkap dia menerima uang sebesar 167 ribu dolar Amerika. Teguh yang pernah duduk di Komisi II DPR sudah membantah hal tersebut.

Namun, ia mengungkapkan ada seorang pimpinan dan tiga anggota Banggar DPR yang setuju penambahan anggaran proyek e-KTP. Hal itu diungkapkan Teguh saat dipanggil oleh KPK.

"Waktu di KPK, saya ditunjukkan oleh penyidik KPK. Persetujuan penambahan anggaran e-KTP tahun 2011 yang tanda tangan hanya satu pimpinan dan tiga orang Banggar," kata Teguh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.

Saat disinggung mengenai siapakah pimpinan dan anggota Banggar yang menyetujui penambahan anggaran proyek e-KTP, Teguh enggan membeberkannya. Menurut dia, sebaiknya hal itu diungkapkan di persidangan.

"Nanti saja di persidangan. Saya sangat siap (dipanggil persidangan)," ujar dia.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, tidak mengetahui apakah ada kejanggalan dalam pembahasan e-KTP atau tidak. Sebab ia mengaku hanya 11 bulan di Komisi II DPR dan pada saat pembahasan anggaran e-KTP dirinya tidak hadir.

"Saya tidak ikut jadi tidak tahu," ucap Teguh.

Dalam kasus e-KTP ini, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas kasus e-KTP itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini