Sukses

Demokrat Pastikan Nama Partainya Dicatut untuk Kasus e-KTP

Dalam dakwaan di sidang perdana dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa mengungkap Partai Demokrat menerima Rp 150 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat disebut menerima aliran uang dalam kasus e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Dalam dakwaan di sidang perdana dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa mengungkap partai besutan SBY itu menerima Rp 150 miliar.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menyatakan, ada yang sengaja mencatut nama partainya untuk kepentingan pribadi oknum yang tak bertanggung jawab.

"Itu mengatasnamakan Partai Demokrat, yang jelas itu tidak ada uang e-KTP untuk partai. Katanya untuk demokrat diambil untuk pribadi," kata Syarief Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Anggota Komisi I DPR ini menegaskan, pihaknya telah memeriksa ke sejumlah pihak terkait kabar tersebut. Hasilnya, dipastikan partainya sama sekali terllibat dalam aliran dana kasus e-KTP itu.

"Saya jamin itu, saya sudah cek tidak ada Partai Demokrat menerima uang itu," tandas Syarief.

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas kasus e-KTP itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini