Sukses

Praperadilan Ditolak, Yusril Sebut Perkara Dahlan Iskan Misterius

PN Jaksel menyatakan, penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Agung sah.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. PN Jaksel menyatakan, penetapan tersangka Dahlan oleh Kejaksaan Agung sah.

Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa dengan putusan yang dikeluarkan hakim tunggal Made Sutrisna ini. Yusril menilai, banyak kejanggalan pada kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada kliennya. Bahkan ia menyebut misterius.

"Jadi seperti itulah putusannya. Bagi saya memang perkara Pak Dahlan ini sangat misterius," ujar Yusril usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/3/2017).

Yusril mengaku heran kliennya disangka melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama dengan Dasep Ahmadi. Dasep merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, yang lebih dulu divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan mobil listrik.

Padahal Dasep sebagai kontraktor pembuatan prototipe mobil listrik saat itu membuat perjanjian dengan tiga perusahaan BUMN.

"Bagaimana antara Menteri BUMN dan kontraktor yang jauh sekali hubungannya tapi dianggap bersama-sama, padahal yang melakukan perjanjian pengadaan mobil sponsorship itu bukan kementerian BUMN, tapi 3 perusahaan BUMN," tutur dia.

Mantan Menteri Kehakiman ini menyebut, hakim tunggal Made Sutrisna membolehkan penetapan tersangka kasus korupsi berdasarkan pengembangan, bukan alat bukti. Padahal menurut Yusril, pengembangan bukanlah fakta, melainkan analisis.

"Jadi saya bingung bagaimana bisa terjadi seperti itu. Tapi ya nanti kita hadapi di pengadilan, bagaimana lagi. Ya walaupun kita sepenuhnya kecewa dengan keputusan ini," ucap Yusril.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka perkara pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung, yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dalam perkara itu.

Di pengadilan tingkat pertama, Dasep Ahmadi dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman dua tahun penjara.

Dalam proyek pengadaan mobil listrik yang akan dipamerkan dalam KTT APEC, Dahlan disebut menunjuk Dasep, yang dalam pembuatan prototipe mobil listrik menggunakan chasis (rangka penopang mesin) dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi Agen Tunggal Pemegang Merek.

Mahkamah Agung menyebut, Dahlan Iskan terlibat atau bersama-sama melakukan tindak pidana yang dilakukan Dasep. Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek mobil listrik itu menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 17,1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.