Sukses

Polisi: Tawuran Maut Bekasi karena Cat Semprot dan Ajakan Senior

Polres Metro Bekasi Kota telah meringkus lima terduga pelaku tawuran pelajar yang menyebabkan dua pelajar tewas di dua lokasi berbeda.

Liputan6.com, Jakarta Tawuran pelajar di dua lokasi berbeda di Kota Bekasi pada Sabtu 11 Maret lalu, menewaskan dua pelajar. Kini polisi menangkap para pelaku yang diduga menyebabkan dua siswa itu tewas.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, pihaknya telah menangkap lima pelajar yang mengakibatkan tewasnya dua pelajar tersebut.

Hero menyebutkan empat pelaku terlibat tawuran pelajar di Bekasi Timur, sedangkan satu lagi pelaku tawuran di Pondokgede. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa celurit.

"Pelaku kurang dari sepuluh jam usai kejadian telah kami amankan," kata Hero, Bekasi, Senin 13 Maret 2017.

Dia mengungkapkan, empat pelaku yang diduga terlibat tawuran pelajar di Bekasi Timur berinisial RA alias A, yang diduga melukai korban Oliver Vito. Selain itu RM, YP, dan L. Sementara, YP dan L masih di bawah umur.

"Aksi tawuran ini disebabkan hal sepele, lantaran papan plang sekolah SMK X dipilok (dicat semprot) oleh siswa SMP Y, yang membuat para siswa SMK geram. Mereka lantas menghadang siswa SMP Y di jembatan layang Unisma, Bekasi Timur," kata dia.

Sementara, kata Hero, dari tawuran pelajar di Pondokgede, polisi menangkap IL alias B. Pria 18 tahun itu sudah tidak bersekolah dan bekerja sebagai karyawan swasta. Diduga gara-gara dia, pelajar SMK X dan SMK Y saling ejek sejak satu bulan lalu.

Lantas, mereka sepakat tawuran di Jalan Raya Dr Ratna depan Apartemen City Teras, Kelurahan Jatibening, Pondokgede. Sementara, pelaku IL sebelum tertangkap sempat kabur ke daerah Jonggol, Bogor.

"Para pelajar yang terlibat tawuran di Pondokgede ini, mengaku diajak atau diperintahkan oleh senior dan alumninya. Bahkan, dari keterangan tersangka, ia tidak mengerti apa penyebabnya. Hanya ikut ajakan senior katanya," ungkap Hero.

Karena itu, kepolisian masih mendalami siapa saja senior yang terlibat dan memberi perintah kepada adik kelasnya itu, hingga terjadi tawuran pelajar.

"Setelah kami selidiki ternyata adanya intimidasi (tekanan) dari seniornya untuk melakukan tawuran. Kita telah mengantongi sejumlah nama senior dan segera memeriksa mereka," kata Hero.

Sosisalisasi Bahaya Tawuran

Polisi juga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk pihak sekolah untuk mensosialisasikan bahaya tawuran. Bahkan, polisi tak segan menindak tegas terhadap setiap siswa yang terbukti terlibat kenakalan pelajar itu.

"Saya sudah memetakan sejumlah titik rawan dan sekolah yang berpotensi tawuran. Saya juga minta setiap jajaran polsek untuk terus melakukan sosialisai dan razia kepada pelajar," kata Hero.

Kini, kelima pelaku tersebut dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatnya meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Termasuk pelaku yang masih di bawah umur tetap mendapatkan perlakuan hukum yang sama.

Tawuran pelajar di dua lokasi berbeda di Kota Bekasi pada Sabtu 11 Maret lalu, menewaskan dua pelajar dari sekolah berbeda. Korban pertama pelajar berumur 14 tahun Oliver Vito Harahap.

Pelajar kelas 2 SMPN 41 itu tewas akibat luka senjata tajam saat terjadi tawuran pelajar di Jembatan Layang Unisma, Jalan Cut Mutiah Raya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Korban kedua adalah Edi Gilang Febriyanto pelajar kelas 1 SMK Bina Insan Kamil (SMK BIK). Tawuran terjadi di Jalan Raya Dr Ratna depan Apartemen City Teras, RT 01 RW 01, Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi. Tawuran pelajar ini terjadi hampir di saat bersamaan pada Sabtu 11 Maret sore.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.