Sukses

Dalami Suap Pengurusan Paspor, KPK Periksa 70 Saksi di Malaysia

KPK menetapkan Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dwi Widodo sebagai tersangka penerbitan paspor RI.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 36 saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan paspor dengan metode reach out dan calling visa pada tahun 2016 pada Rabu 8 Maret 2017. Mereka diperiksa di Malaysia.

"Kami periksa 36 saksi untuk tersangka DW (Dwi Widodo) di Kantor Kedutaan Besar RI di Malaysia. Selama tiga hari kami telah periksa sekitar 70 saksi di Malaysia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.

Febri mengatakan bahwa penyidik KPK akan terus mendalami kasus ini dari peran tersangka Dwi Widodo dalam proses pengurusan paspor yang diduga telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar.

"Kami akan terus dalami karena lokasinya di Malaysia tentu kami perlu lakukan pemeriksaan di sana. KPK juga bekerja sama dengan Lembaga Antikorupsi di Malaysia untuk menanagani perkara ini," ucap Febri.

Penyidik KPK telah menetapkan Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dwi Widodo sebagai tersangka penerbitan paspor RI dengan metode reach out pada 2016. Dia diduga menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Dwi diduga meminta yang melebihi tarif yang ditentukan dari pihak perusahaan yang mengurus paspor dan visa tenaga kerja Indonesia di Malaysia untuk membantu membuat paspor baru yang hilang atau rusak.

Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait penetapan tersangka PPNS di Imigrasi tersebut, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno menyatakan sudah menonaktifkan Dwi.

"Sejak awal Ditjen Imigrasi secara aktif membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK dengan cara menonaktifkan DW, menarik ke Jakarta yang bersangkutan dan memasukkan ke dalam daftar cegah sesuai permintaan KPK," kata Agung.

Biaya yang dikenakan kepada WNI di luar negeri yang mengajukan paspor dengan sistem "reach out", menurut Agung, adalah sebesar Rp 355 ribu, namun di luar negeri dikonversi ke kurs setempat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini