Sukses

Siksa Balita Hingga Tewas, Ayah di Bogor Ingin Anak Tirinya Kuat

Ayah tiri berinisial JJ itu mengaku ingin anak balita tirinya menjadi atlet taekwondo.

Liputan6.com, Jakarta Kanja Isabel Putri, bocah empat tahun di Bogor meninggal tak wajar yang diduga akibat mengalami kekerasan. Di kepalanya penuh memar yang diduga bekas pukulan benda tumpul, dan ada luka sundutan rokok di tangan, serta luka bakar akibat siraman air panas di bagian tubuh lainnya.

Dari hasil penyidikan polisi, pelaku penyiksaan terhadap balita ini dilakukan ayah tiri korban berinisial JJ, warga Kampung Cikeas, RT 02 RW 04, Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Dari enam saksi yang menjalani pemeriksaan, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu JJ," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan, Bogor, Senin (6/3/2017).

Sedangkan DY (23), kata Bimantoro, ibu kandung Isabel saat ini masih menjalani pemeriksaan dan statusnya masih sebagai saksi, karena belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengakuan ibu kandungnya tidak mengetahui perbuatan suaminya. Dia juga mengaku tidak tahu menahu anaknya meninggal akibat kekerasan yang dilakukan suaminya," kata dia.

Sebelum meninggal, Bimantoro mengatakan, DY hanya mengetahui anaknya meninggal dunia di rumahnya pada Jumat 3 Maret lalu, akibat mengalami insfeksi dan mengeluarkan nanah akibat luka bakar di kakinya.

Namun, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan kasus dugaan kekerasan balita ini, JJ mengakui perbuatannya. Pria 27 tahun itu melakukan beberapa kali tindak kekerasan terhadap anak tirinya itu.

"Tersangka mengaku melakukan kekerasan lebih dari sekali. Alasannya, agar anak tirinya kuat, sehingga bisa jadi atlet beladiri taekwondo," kata dia.

Kepada polisi, JJ juga mengaku, luka memar di kepala  dan tangan Isabel karena bekas latihan bela diri taekwondo. Saat itu, Isabel terjatuh saat push up, scott jump, dan olahraga berdiri terbalik atau inversion.

Sedangkan luka bakar di tangan yang diduga akibat disulut rokok, JJ mengaku tidak sengaja. Begitu juga dengan luka bakar hingga melepuh dan bernanah, juga akibat tersiram air panas di dapur.

"Tapi kami tidak percaya begitu saja. Kami akan gali terus keterangan dari sejumlah saksi lainnya," Bimantoro menandaskan.

Atas kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur itu, JJ dijerat Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 dengan UU Perlindungan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini