Sukses

Dua Kali Mangkir, Saksi Penyuap Patrialis Akan Dipanggil Paksa

Rochadi dijadwalkan diperiksa pada Jumat kemarin sebagai saksi tersangka Basuki Hariman, dalam kasus suap mantan hakim MK Patrialis Akbar.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (Sekjen PPSKI) Rochadi Tawaf mangkir dari pemeriksaan ‎penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 3 Maret kemarin. Pemeriksaan ini terkait kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2017, Rochadi juga dipanggil penyidik KPK, namun tidak hadir. Jika dalam pemanggilan ketiga nanti Rochadi kembali mangkir, penyidik KPK berencana memanggil paksa.

"Sesuai dengan KUHP, kami akan panggil lagi dan ingatkan pada saksi bahwa penyidik dapat melakukan panggilan paksa atau upaya lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 3 Maret 2017.

Keterangan Rochadi sangat dibutuhkan KPK dalam mengusut kasus dugaan pemulusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat Patrialis Akbar.

Rochadi dan organisasinya disebut memiliki kepentingan dalam uji materi tersebut. Rochadi sendiri, dijadwalkan diperiksa pada Jumat kemarin sebagai saksi bagi tersangka Basuki Hariman, pengusaha impor daging.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, bersama seorang wanita pada akhir Januari lalu. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap Patrialis Akbar dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.